Pasangan selebritas Indonesia, Baim Wong dan Paula Verhoeven kini resmi bercerai setelah melalui proses persidangan yang panjang sejak Oktober 2024. Kabar tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pada Rabu (16/4).
Menurut Suryana, gugatan cerai yang diajukan Baim pada 8 Oktober 2024 itu dikabulkan oleh majelis hakim setelah bukti-bukti adanya perselisihan rumah tangga dan adanya pihak ketiga terbukti di pengadilan.
“Dalam persidangan, gugatan tentang perselisihan dalam rumah tangga mereka terbukti benar. Gugatan dan permohonannya telah diterima oleh majelis hakim,” kata Suryana kepada Grid.ID.
Yang lebih mengejutkan, Suryana mengungkapkan bahwa adanya pria lain berinisial NS menjadi penyebab utama retaknya rumah tangga mereka.
“Berdasarkan bukti-bukti dan pengakuan-pengakuan di persidangan… pria berinisial NS itu dibenarkan oleh majelis hakim,” ungkapnya.
Akibat adanya keterlibatan pihak ketiga yang terbukti, Paula Verhoeven ditetapkan sebagai istri nusyuz. Berdasarkan hukum Islam, status tersebut menyebabkan dirinya kehilangan hak untuk menuntut nafkah iddah dan madiah.
“Putusan ini menjadikan Paula Verhoeven sebagai istri nusyuz… Dengan adanya keterlibatan pihak ketiga yang terbukti, haknya sebagai istri untuk diceraikan pun tertolak,” jelas Suryana.
Sebelum putusan tersebut, Paula sempat menuntut nafkah madiah sebesar Rp800 juta (Rp100 juta per bulan) dan nafkah iddah sebesar Rp600 juta (Rp200 juta per bulan), namun semua tuntutan tersebut ditolak oleh pengadilan.
Dalam perkembangan yang lebih positif, hak asuh anak mereka diberikan secara bersama-sama kepada Baim dan Paula, tanpa ada sengketa. – BOOM!