Aktor dan komedian Harith Iskander, bersama dengan Cecelia Yap Song, masing-masing didenda RM10,000 oleh Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) karena mengunggah konten dan komentar yang menyinggung tentang Islam di Facebook bulan lalu.
Menurut pernyataan resmi dari MCMC, denda tersebut dikeluarkan berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, berdasarkan ketentuan sebelum amandemen undang-undang tersebut, yang baru akan berlaku pada 11 Februari 2025.
Dalam kasus Cecelia Yap, ia diduga memicu kontroversi dengan unggahan yang menghina Islam terkait isu ‘ham’. Sementara itu, Harith Iskander mengunggah gambar cangkir kopi berlabel “hamsap kopi” seharga RM5,50, sambil mengatakan ia merasa bingung dan imannya terguncang karena kata ‘ham’ digunakan.
Menyusul kontroversi ini, Meta telah menghapus konten tersebut, dan permintaan untuk menutup akun Facebook kedua individu tersebut saat ini sedang ditinjau dan dievaluasi oleh Meta.
Dalam perkembangan lainnya, MCMC juga mengumumkan bahwa mereka akan menyerahkan dokumen investigasi kepada Wakil Jaksa Penuntut Umum pada hari Kamis terkait video yang mengejek agama Hindu, yang diunggah ke akun TikTok stasiun radio Era FM.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pengguna media sosial untuk lebih berhati-hati saat membagikan konten, terutama saat konten tersebut menyentuh kepekaan agama dan komunitas. – BOOM!